Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 6 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA TETAP ADMINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas pokok KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ayat (1) dalam pelaksanaan Anggaran, meliputi:
a. menyusun DIPA;
b. MENETAPKAN PPK dan PPSPM;
c. MENETAPKAN Panitia/Pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
d. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara;
f. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran Negara;
g. memberikan supervisi, konsultasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
h. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
i. menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan peraturan perundang – undangan;
j. menyusun organisasi dan tugas-tugas pengelola anggaran pada kantor/Satker;
k. membentuk unit Akuntansi dan Unit Penatausahaan BMN;
dan
l. melaksanakan proses serah terima hasil pengadaan barang/jasa dan asset lainnya.
(2) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Barang.
Koreksi Anda
