Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2013 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (2) Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm80 Tahun 2013 | Pasal.id