Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2014 tentang KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAN DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
