Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2014 tentang KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAN DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan meliputi : a. Inspeksi Sungai dan Danau; b. Pengelolaan Pelabuhan Sungai dan Danau; c. Manajemen Transportasi Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP); d. Operasional Jembatan Bergerak Pelabuhan Penyeberangan; dan e. Penilaian Pelayanan Pelabuhan dan Angkutan Penyeberangan. (2) Jenis Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2014 | Pasal.id