Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2014 tentang KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAN DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas;
b. Penilaian Analisis Dampak Lalu Lintas;
c. Manajemen Dan Survey Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
d. Pengelolaan Parkir;
e. Pengelolaan Terminal;
f. Pengelolaan Sistem Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Terkoordinasi (Area Traffic Control System);
g. Perencanaan Simpul Dan Jaringan Transportasi Jalan;
h. Manajemen Angkutan Umum;
i. Perencanaan Jaringan Trayek Angkutan Umum;
j. Pengujian Kendaraan Bermotor;
k. Audit Keselamatan Jalan;
l. Inspeksi Keselamatan Jalan;
m. Pemantauan Keselamatan Jalan;
n. Analisis Data Kecelakaan Jalan;
o. Pengawasan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
p. Manajemen Kampanye Keselamatan;
q. Pengelolaan Perlengkapan Jalan;
r. Manajemen Operasional Unit Pelaksana Penimbangan;
s. Pengawakan Angkutan Umum Untuk Penumpang dan Barang.
(2) Jenis Kompetensi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
