Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2014 tentang KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAN DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), digunakan untuk menyusun kurikulum dan silabus Diklat di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
(2) Kurikulum dan Silabus Diklat di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda
