Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2014 tentang KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAN DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Jenis kompetensi;
b. Standar kompetensi; dan
c. Lembaga Sertifikasi yang berwenang menerbitkan Sertifikat Kompetensi.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyelenggara Diklat berwenang untuk menerbitkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Diklat di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan/atau di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan;
b. Pemegang Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib untuk diusulkan oleh Penyelenggara Diklat kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi.
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diterbitkan oleh Direktur Jenderal setelah dinyatakan lulus uji kompetensi dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(5) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal membentuk tim penguji kompetensi yang bertugas menerbitkan Berita Acara Hasil Uji Kompetensi, yang anggotanya terdiri dari Unsur Teknis, Unsur Pengajar/Dosen yang berkompeten, dan Unsur Kepegawaian Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Koreksi Anda
