Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2014 tentang KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAN DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Sumber Daya Manusia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan harus memiliki Kompetensi di bidang transportasi sesuai dengan jenis Kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan dan/atau pekerjaan di bidang transportasi.
Koreksi Anda
