Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2014 tentang KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAN DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
2. Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi yang selanjutnya disebut SDM di Bidang Transportasi adalah sumber daya manusia yang mencakup sumber daya manusia yang menjalankan fungsi sebagai regulator, penyedia jasa transportasi, dan tenaga kerja di bidang transportasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Transportasi yang selanjutnya disebut Diklat Transportasi adalah penyelenggaraan proses pembelajaran dan pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi.
4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
5. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.
6. Sertifikat Kompetensi adalah salah satu bentuk Sertifikat yang diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidang transportasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan dan pelatihan serta terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Transportasi.
7. Unsur Teknis adalah Unsur Pelaksana Teknis Operasional di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
8. Penyelenggara Diklat adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
9. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
11. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
