Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pada kapal yang telah memperoleh surat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib dipasang tanda selar oleh pemilik kapal.
(2) Tanda selar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rangkaian huruf dan angka yang terdiri dari GT. angka tonase kotor, No. yang diikuti angka nomor surat ukur, dan kode pengukuran dari pelabuhan yang menerbitkan surat ukur ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Contoh 1 pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tanda selar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang secara permanen di bagian luar dinding depan bangunan atas atau pada tempat lain yang aman dan mudah dibaca.
(4) Pemasangan tanda selar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuatkan Berita Acara Pemasangan Tanda Selar oleh Syahbandar di pelabuhan tempat pemasangan tanda selar dilaksanakan untuk dikirimkan kepada Syahbandar yang menerbitkan Surat Ukur.
(5) Bentuk dan isi Berita Acara Pemasangan Tanda Selar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan menggunakan format Contoh 2 pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(6) Pemasangan tanda selar secara permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara:
a. dilas, dibaut, atau dikeling untuk kapal konstruksi baja atau aluminium;
b. dipahat untuk kapal konstruksi kayu; atau
c. dilekatkan atau dicat untuk kapal konstruksi fibreglass atau bahan lain.
(7) Ukuran huruf dan angka untuk tanda selar disesuaikan dengan tonase kotor kapal sebagai berikut:
a. tonase kotor sampai dengan GT 174 (seratus tujuh puluh empat Gross Tonnage), menggunakan huruf dan angka berukuran:
1. tinggi angka 65 mm (enam puluh lima milimeter), lebar 40 mm (empat puluh milimeter);
2. tinggi huruf besar 65 mm (enam puluh lima milimeter), lebar 50 mm (lima puluh milimeter);
3. tinggi huruf kecil 50 mm (lima puluh milimeter), lebar 35 mm (tiga puluh lima milimeter); dan
4. tebal huruf dan angka 12 mm (dua belas milimeter).
b. tonase kotor GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih menggunakan angka dan huruf berukuran:
1. tinggi angka 100 mm (seratus milimeter), lebar 50 mm (lima puluh milimeter);
2. tinggi huruf besar 100 mm (seratus milimeter), lebar 80 mm (delapan puluh milimeter);
3. tinggi huruf kecil 75 mm (tujuh puluh lima milimeter), lebar 50 mm (lima puluh milimeter); dan
4. tebal huruf dan angka 20 mm (dua puluh milimeter).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Bentuk, isi, dan format tanda selar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan sesuai dengan Contoh 3 pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
