Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Surat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berlaku selama kapal tidak mengalami perubahan ukuran, tonase, nama kapal, atau kapal tidak dipergunakan lagi.
(2) Surat ukur menjadi tidak berlaku dan harus diterbitkan surat ukur baru apabila kapal mengalami:
a. perubahan bangunan yang menyebabkan rincian ukuran dan/atau tonase kapal yang tercantum dalam surat ukur berubah; atau
b. kapal ganti nama.
(3) Surat ukur menjadi tidak berlaku apabila kapal tidak dipergunakan lagi karena:
a. ditutuh (scraping);
b. tenggelam;
c. musnah;
d. terbakar; dan
e. dinyatakan hilang.
(4) Surat ukur dinyatakan batal apabila:
a. pengukuran dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau
b. diperoleh secara tidak sah dan/atau digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Koreksi Anda
