Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Surat ukur diterbitkan untuk kapal dengan ukuran tonase kotor (GT) sekurang-kurangnya 7.
(2) Surat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. surat ukur dalam negeri;
b. surat ukur internasional; dan
c. surat ukur khusus.
Koreksi Anda
