Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat ukur diterbitkan untuk kapal dengan ukuran tonase kotor (GT) sekurang-kurangnya 7. (2) Surat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu: www.djpp.kemenkumham.go.id a. surat ukur dalam negeri; b. surat ukur internasional; dan c. surat ukur khusus.
Koreksi Anda