Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar ukur dari kapal asing yang disusun berdasarkan Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal 1969 (International Convention on Tonnage Measurement of Ships, 1969) oleh Pemerintah atau badan yang diakui oleh negara bendera asal kapal, dapat digunakan untuk MENETAPKAN ukuran dan tonase kapal INDONESIA yang berasal dari kapal asing dimaksud. (2) Apabila daftar ukur kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau kapal mengalami perubahan, ukuran dan tonase kapal INDONESIA yang berasal dari kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan dengan menggunakan daftar ukur yang dibuat berdasarkan hasil pengukuran kapal yang dilakukan oleh ahli ukur kapal.
Koreksi Anda