Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan dan penetapan tonase kotor (GT) dan tonase bersih (NT) dilakukan oleh ahli ukur kapal dengan menggunakan daftar ukur. (2) Daftar ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan metode pengukuran yang dipergunakan dan ditandatangani oleh ahli ukur kapal yang melakukan pengukuran. (3) Daftar ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku register pengukuran, diberi nomor sesuai dengan tanggal penerbitan dan segera dikirim kepada Direktur Jenderal untuk mendapat pengesahan. (4) Penomoran daftar ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berurutan, dimulai dari nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 9999 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) dan selanjutnya dimulai kembali dari nomor 1 (satu). (5) Bentuk, isi, dan format susunan daftar ukur ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Contoh 1 dan Contoh 2 pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Pasal.id