Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Tingkat akurasi ukuran-ukuran diambil hingga mendekati 1 cm (satu centimeter).
(2) Jarak titik-titik bagi dan sepertiga jarak titik bagi dihitung sampai dengan 3 (tiga) angka di belakang koma, jika angka keempat di belakang koma adalah angka 5 (lima) atau lebih, maka angka ketiga di belakang koma ditambah 1 (satu).
(3) Koreksi lengkung geladak, luas penampang melintang dengan satuan meter persegi (m2) dan volume ruangan dengan satuan meter kubik (m3) serta tinggi dan lebar rata-rata dihitung sampai dengan 2 (dua) angka di belakang koma, dan jika angka ketiga di belakang belakang koma adalah angka enam atau lebih, maka angka kedua di belakang koma ditambah 1 (satu).
(4) Perhitungan tonase kapal dihitung sampai dengan 4 (empat) angka di belakang koma, jika angka kelima di belakang koma adalah angka 6 (enam) atau lebih, maka angka keempat di belakang koma ditambah 1 (satu) berdasarkan hasil interpolasi dari faktor K1 atau K2 sebagaimana dimaksud dalam Aturan 22 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(5) Tonase kotor (GT) dan tonase bersih (NT) kapal yang dicantumkan dalam daftar ukur dan surat ukur merupakan hasil pembulatan dengan mengabaikan angka di belakang koma.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
