Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran semua volume ruangan yang dimasukkan dalam perhitungan tonase kotor (GT) dan tonase bersih (NT) pada kapal yang terbuat dari bahan logam atau fibreglass harus diukur sampai dengan sisi sebelah dalam kulit atau pelat dinding tanpa memperhatikan lapisan atau hal lain serupa itu.
(2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain pada kapal yang terbuat dari bahan logam atau fibreglass diukur sampai dengan permukaan kulit luar pada kapal.
(3) Ukuran yang diambil searah membujur kapal disebut panjang, sedangkan yang diambil searah melintang kapal disebut lebar, tanpa mengindahkan bentuk dari ruangan yang diukur.
Koreksi Anda
