Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal yang berukuran panjang kurang dari 24 (dua puluh empat) meter diukur sesuai dengan metode pengukuran dalam negeri dan kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) meter atau lebih diukur sesuai dengan metode pengukuran internasional. (2) Kapal yang berukuran panjang kurang dari 24 (dua puluh empat) meter, atas permintaan pemilik dapat diukur sesuai dengan metode pengukuran internasional. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Kapal yang telah diukur menurut metode pengukuran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diukur ulang dengan metode pengukuran dalam negeri. (4) Kapal yang akan melewati terusan tertentu, selain diukur sesuai dengan metode pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diukur sesuai dengan metode pengukuran khusus yang berlaku untuk terusan dimaksud.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Pasal.id