Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan pengukuran untuk menentukan ukuran panjang, lebar, dalam, dan tonase kapal sesuai dengan metode pengukuran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh ahli ukur kapal.
(3) Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai ahli ukur kapal sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
b. lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pengukuran Kapal yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
c. memperoleh pengukuhan dari Direktur Jenderal.
(4) Pengukuhan sebagai ahli ukur kapal yang diberi kewenangan untuk melaksanakan pengukuran kapal sesuai dengan metode pengukuran dalam negeri diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang telah lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pengukuran Kapal yang dibuktikan dengan sertifikat.
(5) Pengukuhan sebagai ahli ukur kapal yang diberi kewenangan untuk melaksanakan pengukuran kapal sesuai dengan semua metode pengukuran diberikan kepada:
a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang telah lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pengukuran Kapal yang dibuktikan dengan sertifikat;
b. telah melakukan pengukuran beberapa jenis kapal sesuai dengan metode pengukuran dalam negeri;
c. telah menjalani praktek pengukuran beberapa jenis kapal sesuai dengan metode pengukuran internasional.
(6) Pendidikan dan Pelatihan Pengukuran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
Koreksi Anda
