Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Pasal.id