Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2005 tentang Pengukuran Kapal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
