Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pemilik, operator kapal, atau Nakhoda harus segera melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Syahbandar di tempat kapal berada apabila terjadi perombakan kapal yang menyebabkan perubahan data yang ada dalam Surat Ukur.
(2) Pemilik, operator kapal atau Nakhoda, dan pembangun kapal wajib membantu pelaksanaan pengukuran kapal.
Koreksi Anda
