Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik, operator kapal, atau Nakhoda harus segera melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Syahbandar di tempat kapal berada apabila terjadi perombakan kapal yang menyebabkan perubahan data yang ada dalam Surat Ukur. (2) Pemilik, operator kapal atau Nakhoda, dan pembangun kapal wajib membantu pelaksanaan pengukuran kapal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Pasal.id