Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat ukur yang baru sebagai pengganti dari surat ukur yang lama, diterbitkan berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan karena: a. perubahan bangunan yang menyebabkan rincian ukuran dan/atau tonase kapal yang tercantum dalam surat ukur berubah; atau b. kapal ganti nama. (2) Daftar ukur hasil pengukuran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan menggunakan data hasil pengukuran ulang. (3) Surat ukur yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (4) Syahbandar yang menerbitkan surat ukur baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memberitahukan kepada Syahbandar yang menerbitkan surat ukur lama agar nomor daftar ukur yang lama dalam buku register pengukuran dicoret. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Pasal.id