Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Kode pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Kode pengukuran untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan pelabuhan yang berwenang menerbitkan surat ukur ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Contoh 1 pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
