Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal di pelabuhan tempat kapal berada tidak terdapat ahli ukur kapal, Syahbandar meminta bantuan ahli ukur kapal dari pelabuhan terdekat yang memiliki kode pengukuran atau dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. (2) Pengukuran kapal yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat ukur diterbitkan oleh: a. Syahbandar di pelabuhan tempat kapal berada; b. Syahbandar di pelabuhan yang memberi bantuan ahli ukur kapal, apabila pelabuhan tempat kapal berada tidak mempunyai kode pengukuran; atau c. Syahbandar di pelabuhan lain yang telah mempunyai kode pengukuran, bagi kapal yang pengukurannya dilaksanakan oleh ahli ukur kapal berdasarkan penugasan dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Pasal.id