Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Surat ukur khusus diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Bentuk, isi dan format susunan surat ukur khusus dibuat mengikuti surat ukur yang diterbitkan oleh otoritas dari masing-masing negara ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Contoh 5 pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
