Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat ukur khusus diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (2) Bentuk, isi dan format susunan surat ukur khusus dibuat mengikuti surat ukur yang diterbitkan oleh otoritas dari masing-masing negara ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Contoh 5 pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda