Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat ukur diterbitkan oleh Syahbandar di pelabuhan yang mempunyai kode pengukuran berdasarkan daftar ukur yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal. (2) Dalam hal penerbitan Surat Ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, dapat diterbitkan surat ukur yang bersifat sementara yang berlaku paling lama 3 (tiga) bulan. (3) Surat ukur yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Menteri. (4) Surat ukur yang bersifat sementara bagi kapal-kapal yang diukur di luar negeri diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Perwakilan Republik INDONESIA berdasarkan surat Direktur Jenderal. (5) Surat ukur yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diberi nomor dan tanggal penerbitan yang sama dengan nomor dan tanggal daftar ukur. (6) Surat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi nomor yang sama dengan nomor daftar ukur dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penerbitan. (7) Bentuk, isi dan format susunan surat ukur dalam negeri, surat ukur internasional dan surat ukur sementara menggunakan format Contoh 1, Contoh 2, Contoh 3, dan Contoh 4 pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Pasal.id