Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 selanjutnya dilaksanakan pengukuran fisik kapal oleh ahli ukur kapal. (2) Dalam hal data ukuran dari ruangan yang tidak dapat diperoleh melalui pengukuran secara fisik dapat menggunakan gambar rancang bangun kapal sebagai alat bantu untuk memperoleh data ukuran ruangan dimaksud. (3) Dari hasil pengukuran fisik kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ahli ukur kapal MENETAPKAN tonase kotor (GT) dan tonase bersih (NT) dengan menyusun daftar ukur. (4) Daftar ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lama 1 (satu) bulan sejak pengukuran selesai dilakukan untuk memperoleh pengesahan dengan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (5) Bagi kapal yang berasal dari kapal berbendera asing penyampaian daftar ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus dilengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari daftar kapal (deletion certificate) dari negara bendera asal kapal. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Pengesahan daftar ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Direktur Jenderal apabila perhitungan dan pengukuran kapal yang dilakukan telah sesuai dengan metode pengukuran kapal yang digunakan. (7) Pengesahan atau penolakan daftar ukur diputuskan oleh Direktur Jenderal paling lama dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah daftar ukur diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Pasal.id