Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengukuran kapal diajukan oleh pemilik kapal atau yang dikuasakan kepada Direktur Jenderal atau Syahbandar di pelabuhan tempat kapal berada, dilengkapi dengan dokumen meliputi: a. bukti hak milik atas kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. gambar-gambar kapal yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengukuran kapal. (2) Permohonan pengukuran kapal dapat diajukan untuk dilakukan pengukuran apabila pembangunan kapal paling sedikit secara fisik telah mencapai tahap penyelesaian bangunan lambung, geladak utama, dan seluruh bangunan atas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Pasal.id