Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Tonase Kapal adalah volume kapal yang dinyatakan dalam tonase kotor (gross tonnage/GT) dan tonase bersih (net tonnage/NT).
3. Daftar Ukur adalah daftar yang memuat perhitungan tonase kapal.
4. Surat Ukur adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran.
5. Kode Pengukuran adalah rangkaian huruf yang disusun dan ditetapkan bagi masing-masing pelabuhan yang diberi wewenang untuk menerbitkan surat ukur.
6. Panjang Kapal adalah panjang yang diukur pada 96% dari panjang garis air dengan sarat 85% dari ukuran dalam terbesar yang terendah diukur dari sebelah atas lunas, atau panjang garis air tersebut diukur dari sisi depan linggi haluan sampai ke sumbu poros kemudi, apabila panjang ini yang lebih besar.
7. Tengah Kapal adalah titik tengah dari panjang kapal diukur dari sisi depan linggi haluan.
8. Lebar Kapal adalah lebar terbesar dari kapal, diukur pada bagian tengah kapal hingga ke sisi luar gading-gading bagi kapal-kapal yang kulitnya terbuat dari bahan logam atau fibreglass atau hingga ke permukaan terluar lambung kapal bagi kapal-kapal yang kulitnya terbuat dari bahan-bahan selain logam atau fibreglass.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Ukuran Dalam Terbesar adalah:
a. jarak tegak lurus yang diukur dari sisi atas lunas ke sisi bawah geladak teratas pada bagian samping. Pada kapal selain yang terbuat dari bahan logam atau fibreglass, jarak tersebut diukur dari sisi bawah alur lunas. Bila bagian bawah dari potongan melintang tengah kapal berbentuk cekung, atau bila terdapat jalur-jalur pengapit lunas yang tebal, maka jarak tersebut diukur dari titik dimana garis dataran dasar yang tembus ke dalam memotong sisi lunas;
b. pada kapal-kapal yang tajuknya berbentuk cembung, ukuran dalam terbesar diukur hingga ke titik perpotongan dari garis-garis terbesar dari geladak dengan sisi pelat kulit, dan garis-garis ini membentang sehingga seolah-olah tajuk tersebut berbentuk sudut;
c. bila geladak teratas meninggi dan bagian yang meninggi itu membentang melalui titik dimana ukuran dalam terbesar itu harus ditentukan, maka ukuran dalam terbesar diukur hingga ke garis penghubung yang membentang dari bagian geladak yang rendah, menyusur garis yang sejajar dengan bagian yang meninggi.
10. Penumpang adalah pelayar yang ada di atas kapal selain awak kapal dan anak yang berumur kurang dari 1 (satu) tahun.
11. Ahli Ukur Kapal adalah Pejabat Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal untuk melaksanakan pengukuran kapal.
12. Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
14. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
