Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Menteri dapat membatalkan izin usaha angkutan multimoda yang telah ditetapkan, apabila dokumen persyaratan permohonan izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) yang digunakan sebagai dasar penerbitan izin usaha angkutan multimoda, dinyatakan batal oleh instansi yang berwenang dan/atau dinyatakan palsu.
Koreksi Anda
