Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin usaha angkutan multimoda yang ditolak, dapat diajukan kembali setelah seluruh persyaratan permohonan izin usaha angkutan multimoda dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja.
(2) Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja belum dapat melengkapi seluruh persyaratan permohonan izin usaha angkutan multimoda, maka pengajuan permohonan izin usaha angkutan multimoda dapat diajukan kembali dengan melengkapi seluruh persyaratan permohonan izin usaha angkutan multimoda dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
Koreksi Anda
