Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Pemberitahuan dan penolakan permohonan izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan menyertai alasan penolakan setelah permohonan dimaksud dinyatakan diterima secara lengkap.
Koreksi Anda
