Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pengajuan permohonan izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditolak, Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan harus memberikan jawaban disertai dengan alasan penolakan dengan menggunakan format menurut Contoh 10 pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Pasal.id