Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Dalam hal pengajuan permohonan izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditolak, Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan harus memberikan jawaban disertai dengan alasan penolakan dengan menggunakan format menurut Contoh 10 pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
