Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Permohonan izin usaha angkutan multimoda diajukan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan disertai dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dengan menggunakan format menurut Contoh 8 pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
