Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan izin usaha angkutan multimoda diajukan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan disertai dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dengan menggunakan format menurut Contoh 8 pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda