Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berlaku juga untuk cabang di seluruh wilayah INDONESIA.
(2) Pemegang izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang akan membuka kantor cabang, cukup memberitahukan kepada pemerintah provinsi setempat.
Koreksi Anda
