Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha angkutan multimoda nasional berlaku untuk seluruh wilayah INDONESIA selama penyelenggaraan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, masih menjalankan kegiatan usaha angkutan multimoda.
(2) Izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
