Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Untuk melakukan penyelenggaraan angkutan multimoda nasional, wajib memiliki izin usaha angkutan multimoda dari Menteri.
Koreksi Anda
