Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melakukan penyelenggaraan angkutan multimoda nasional, wajib memiliki izin usaha angkutan multimoda dari Menteri.
Koreksi Anda