Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) berlaku sepanjang Sumber Daya Manusia tersebut masih melaksanakan kegiatan di bidang angkutan multimoda.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diperpanjang dengan mengikuti uji profesi apabila tidak digunakan sesuai peruntukkannya.
(3) Apabila Sumber Daya Manusia angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak aktif, maka sertifikat kompetensi harus diperbaharui dengan mengikuti uji profesi.
Koreksi Anda
