Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang angkutan multimoda atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah diakreditasi oleh Menteri. (2) Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah atau badan hukum INDONESIA yang ditunjuk oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dibentuk, maka ijazah/sertifikat di bidang transportasi atau pengalaman kerja di bidang angkutan multimoda paling sedikit 3 (tiga) tahun dapat berlaku untuk pemenuhan persyaratan kompetensi sumber daya manusia. (4) Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan oleh perusahaan di bidang angkutan multimoda atau freight forwarder.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Pasal.id