Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria penilaian untuk pembahasan konsep Standard Trading Conditions (STC) adalah sebagai berikut: a. penerapan Standard Trading Conditions (STC) sebagai dasar aturan perdagangan yang mengatur hubungan antara badan usaha angkutan multimoda dengan pengguna jasa; b. hak, kewajiban, dan tanggung jawab badan usaha angkutan multimoda; c. hak, kewajiban, dan tanggung jawab pengguna jasa d. ketentuan-ketentuan Umum badan usaha angkutan multimoda.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Pasal.id