Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Kriteria penilaian untuk pembahasan konsep Standard Trading Conditions (STC) adalah sebagai berikut:
a. penerapan Standard Trading Conditions (STC) sebagai dasar aturan perdagangan yang mengatur hubungan antara badan usaha angkutan multimoda dengan pengguna jasa;
b. hak, kewajiban, dan tanggung jawab badan usaha angkutan multimoda;
c. hak, kewajiban, dan tanggung jawab pengguna jasa
d. ketentuan-ketentuan Umum badan usaha angkutan multimoda.
Koreksi Anda
