Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Tim Penilai Konsep Standard Trading Conditions (STC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas :
a. menginventarisasi dan mempelajari ketentuan peraturan perundang- undangan, perjanjian international dan nasional tentang angkutan multimoda;
b. melakukan pembahasan dan evaluasi serta penilaian Konsep Standard Trading Conditions (STC);
c. menyiapkan Berita Acara hasil pembahasan Konsep Standard Trading Conditions (STC);
d. menyiapkan konsep jawaban atas permohonan rekomendasi Konsep Standard Trading Conditions (STC).
Koreksi Anda
