Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penilai Konsep Standard Trading Conditions (STC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas : a. menginventarisasi dan mempelajari ketentuan peraturan perundang- undangan, perjanjian international dan nasional tentang angkutan multimoda; b. melakukan pembahasan dan evaluasi serta penilaian Konsep Standard Trading Conditions (STC); c. menyiapkan Berita Acara hasil pembahasan Konsep Standard Trading Conditions (STC); d. menyiapkan konsep jawaban atas permohonan rekomendasi Konsep Standard Trading Conditions (STC).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Pasal.id