Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menilai usulan konsep Standard Trading Conditions (STC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 maka Menteri membentuk Tim Penilai konsep Standard Trading Conditions (STC).
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang terdiri dari unsur-unsur Sekretariat
Jenderal dan Direktorat Jenderal di bawah kewenangan Menteri serta instansi dan pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan multimoda.
Koreksi Anda
