Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menilai usulan konsep Standard Trading Conditions (STC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 maka Menteri membentuk Tim Penilai konsep Standard Trading Conditions (STC). (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang terdiri dari unsur-unsur Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal di bawah kewenangan Menteri serta instansi dan pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan multimoda.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Pasal.id