Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standard Trading Conditions (STC) dapat dijadikan sebagai landasan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, harus mendapatkan penetapan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (2) Untuk mendapatkan penetapan Standard Trading Conditions (STC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
Koreksi Anda