Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
(1) Standard Trading Conditions (STC) dapat dijadikan sebagai landasan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, harus mendapatkan penetapan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Untuk mendapatkan penetapan Standard Trading Conditions (STC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
Koreksi Anda
