Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diterbitkan oleh asosiasi.
(2) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun dokumen angkutan multimoda, harus mengacu pada Standard Trading Conditions (STC).
Koreksi Anda
