Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diterbitkan oleh asosiasi. (2) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun dokumen angkutan multimoda, harus mengacu pada Standard Trading Conditions (STC).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Pasal.id