Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha angkutan multimoda nasional untuk beroperasi di negara anggota ASEAN, wajib mendaftarkan usahanya kepada Menteri. (2) Untuk memperoleh persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan dengan menggunakan format menurut Contoh 4 pada Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri MENETAPKAN persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda nasional untuk beroperasi di negara anggota ASEAN dengan menggunakan format menurut Contoh 5 pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda