Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha angkutan multimoda nasional untuk beroperasi di negara anggota ASEAN, wajib mendaftarkan usahanya kepada Menteri.
(2) Untuk memperoleh persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal
Kementerian Perhubungan dengan menggunakan format menurut Contoh 4 pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri MENETAPKAN persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda nasional untuk beroperasi di negara anggota ASEAN dengan menggunakan format menurut Contoh 5 pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
