Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dan/atau pegawai yang bekerja di tempat pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing dilarang menjadi wakil dari pemegang hak atas badan usaha angkutan multimoda asing.
Koreksi Anda