Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Menteri dan/atau pegawai yang bekerja di tempat pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing dilarang menjadi wakil dari pemegang hak atas badan usaha angkutan multimoda asing.
Koreksi Anda
