Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dipasang pada kantor usaha yang telah didaftar dan pada tempat yang mudah dilihat oleh Pengguna Jasa berupa rangkaian dari angka dan huruf yang menunjukkan tahun pendaftaran, dan nomor surat persetujuan pendaftaran.
Koreksi Anda
