Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri tidak bertanggung jawab atas kebenaran materi dokumen angkutan multimoda yang disampaikan oleh pemilik badan usaha angkutan multimoda asing.
Koreksi Anda