Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
Menteri tidak bertanggung jawab atas kebenaran materi dokumen angkutan multimoda yang disampaikan oleh pemilik badan usaha angkutan multimoda asing.
Koreksi Anda
