Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan dapat membatalkan surat persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing yang telah diterbitkan apabila dokumen angkutan multimoda yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dinyatakan batal oleh instansi yang berwenang dan/atau dinyatakan palsu. (2) Pemilik atau pemegang surat persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing yang dinyatakan batal sebagaimana pada ayat (1), harus mengembalikan surat persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing tersebut kepada Menteri paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Pasal.id