Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing yang ditolak, dapat diajukan kembali setelah seluruh persyaratan permohonan pendaftaran dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja.
(2) Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja belum dapat melengkapi seluruh persyaratan permohonan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing, maka pengajuan permohonan pendaftaran dapat diajukan kembali dengan melengkapi seluruh persyaratan permohonan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
